Jumat, 15 Agustus 2014

coba

Jakarta - Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penerimaan pencalonan Joko Widodo sebagai Capres dinilai salah besar, karena tidak didasari oleh peraturan perundang-undangan yang kuat.
Ahli hukum yang diajukan Prabowo-Hatta, Prof. Zainuddin Alie hal ini menganggap aneh, seharusnya berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tapi itu sudah tidak berlaku. Tetapi setelah meminta izin kepada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pemerintah baru membuat PP Nomor 29 Tahun 2014, untuk mengakomodir pencalonan Jokowi dan itu pun bertentangan dengan undang-undang pemilihan presiden Nomor 42 Tahun 2008.
"Maka saya berpendapat bahwa itu tidak betul, seharusnya dicari peraturan perundang-undangan yang terdekat. Logikanya kan nikah dulu baru hamil bukan hamil dulu baru nikah," jelasnya.
Menurut dia pihak pendaftar (Jokowi) tidak disalahkan, justru yang seharusnya di salahkan adalah pihak yang menerima pendaftaran yaitu Komisi Pemilihan Umun (KPU). (Wil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar